Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tito Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan Bencana untuk Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana bagi Gubernur dan Wali Kota/Bupati Se-Indonesia.
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi banjir dan longsor di Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Bogor, Selasa (7/1/2020)./
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi banjir dan longsor di Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Bogor, Selasa (7/1/2020)./

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana bagi Gubernur dan Wali Kota/Bupati Se-Indonesia.

Edaran tertanggal 7 Januari 2020 itu ditujukan bagi Gubernur dengan Nomor 360/132/SJ, dan kepada Bupati/Wali Kota dengan Nomor 360/131/SJ.

“Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 360/14279/SJ tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah/Tanah Longsor dan Banjir serta adanya informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait waspada Potensi Cuaca Ekstrem, sehingga kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah strategis,” kata Tito dalam keterangan resmi, Selasa (7/1/2020).

Tito memerinci dalam edaran tersebut, Pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.

Kedua, lanjut Tito, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya.

"Ketiga, menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya," ujar Tito.

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya.

Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat.

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

"Sementara Bupati/Waki Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," kata Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper