Bisnis.com, JAKARTA – Laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia merilis besaran hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dikutip dari siaran resmi pada Sabtu (4/12/2019)., dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja KPAI, pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No. 85/2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberikan hak keuangan setiap bulan. Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud ialah Ketua sebesar Rp26.250.000, Wakil Ketua Rp24.063.000, anggota KPAI Rp21.875.000.
“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Pasal 3 Perpres No. 85/2019.
Ketua, wakil ketua, dan anggota KPAI yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil diberhentikan sementara sebagai PNS Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Pada saat perpres ini mulai berlaku, Perpres No. 37/2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.