Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan tetap mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), kendati pelaku penyiraman air keras pada penyidik KPK itu sudah ditangani Kabareskrim Polri.
Tim Advokasi meminta agar Jokowi membentuk TGPF yang melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten.
Terlibatnya aparat negara dalam hal ini dua anggota Polri aktif sebagai pelaku teror dinilai perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Presiden Joko Widodo.
"Pembentukan TGPF agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya," ujar Tim Advokasi Novel, M Isnur dalam keterangannya, Selasa (31/12/2019).
Penangkapan dua tersangka yang merupakan anggota Polri aktif menyisakan banyak pertanyaan salah satunya yakni pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.
"Tim Advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar Isnur.
Selain itu, pernyataan salah satu tersangka lewat teriakan yang mencap Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan Novel dalam membongkar korupsi dinilai penting untuk dilihat sebagai kode yang sangat nyata.
Kemudian, tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya dianggap bukanlah sebuah tindakan individual, mengingat karakter lembaga kepolisian memiliki sistem komando dan pangkat.
Novel juga selama menjadi penyidik yang menangani kasus korupsi terbatas pada kewenangan KPK yakni menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi di atas Rp 1miliar.
Oleh karenanya, jika penyidik kepolisian melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dan hanya menempatkan kasus ini sebagai kejahatan dengan dendam pribadi maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya sehingga memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini.
"Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain," ujar Isnur.
Menurut Isnur, hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh aktivis Munir.
Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik pun saat itu melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja.
Dua pelaku, RB dan RM sudah ditahan pihak kepolisian selama 20 hari pertama. Belum diketahui apa motif sebenarnya dari kedua tersangka melakukan penyerangan pada Novel.
Hanya saja, tersangka RB saat digiring pihak kepolisian kemarin mencap Novel sebagai pengkhianat. Belum jelas apa maksud dari perkataan polisi aktif dari Brimob, Kelapa Dua, Depok tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.