Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penabrak Tujuh Sepeda di Jalan Jenderal Sudirman Diperiksa Propam

Pemeriksaan dilakukan oleh Sat Propam karena tersangka yang berinisial TP tersebut adalah ASN aktif yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.
Petugas kepolisian mengamankan Tempat Kejadian Perkara kecelakaan minibus yang mengakibatkan tujuh pesepeda terluka di Jalan Jendral Sudirman Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). /ANTARA
Petugas kepolisian mengamankan Tempat Kejadian Perkara kecelakaan minibus yang mengakibatkan tujuh pesepeda terluka di Jalan Jendral Sudirman Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudikan kendaraan dalam pengaruh narkoba hingga menabrak tujuh pesepeda kini tengah diperiksa oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Sat Propam karena tersangka yang berinisial TP tersebut adalah ASN aktif yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan sementara ini dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Selatan karena yang bersangkutan adalah personel Polres Metro Jakarta Selatan. Dia adalah ASN yang aktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).

Tersangka TP adalah ASN Polres Metro Jakarta Selatan di Sub Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).

TP diketahui menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi.

Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke Selatan.

Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Dua pesepeda yang ditabrak TP bahkan harus dirawat inap karena luka yang cukup serius.

Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Penyidik kemudian menetapkan TP sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper