Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Suap, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Jaksa mengatakan bahwa keduanya melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kejahatan.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar./Antara-Wahyu Putro
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo.

Jaksa mengatakan bahwa keduanya melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kejahatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

"Diketahui atau patut dapat diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal–usul harta kekayaan yaitu terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan," ujar jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan Satar di Pengadilan Tipikor, Senin (30/12/2019).

Menurut Jaksa, pencucian uang berkaitan dengan penerimaan fee pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG.

Kemudian, pembelian serta perawatan mesin (engine) Roll Royce Trent 700 yang di terima dari Airbus SA, Roll Royce Plc dan Avions de transport régional (ATR) melalui intermediary Connought International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong, perusahaan milik Soetikno.

Satar mentransfer sejumlah uang pada istrinya dan anaknya dari hasil suap menggunakan rekening atas nama Woodlake International di Union Bank of Switzerland (UOB). Uang transferan itu berjumlah Sin$480.000 dan Sin$2.476.

Perbuatan lain yaitu menitipkan dana sejumlah US$1.458.364 dalam rekening Woodlake International di UOB di Singapura. 

"Terdakwa selaku beneficiary owner Woodlake International diminta penjelasan oleh Lee Koon Ming selaku pihak UBS Singapura terkait transaksi tersebut. Terdakwa maupun Soetikno Soedarjo kemudian sempat berupaya meyakinkan Lee Koon Ming terkait transaksi tersebut dengan menyampaikan uang tersebut merupakan keuntungan dari bisnis properti yang diinvestasikan bersama antara terdakwa dengan Soetikno Soedarjo," kata Jaksa.

Namun, karena upaya meyakinkan itu tidak berhasil, mereka lantas sepakat uang tersebut akan dikembalikan untuk sementara waktu kepada Soetikno untuk kemudian dikembalikan lagi kepada Satar di kemudian hari.

Kemudian, lanjut Jaksa, perbuatan lain pencucian uang tersebut adalah membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia sebesar US$841.919.

Selanjutnya, pencucian uang terkait dengan pembayaran biaya renovasi rumah di Blok SK No.7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, senilai Rp639.224.425.

Kemudian, untuk membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, sebesar US$835.000 yang kemudian dikonversi oleh anaknya, Egdhana Rasyid Satar, sebesar Aus$805.984 untuk pembayaran apartemen tersebut.

Satar juga menempatkan rumah di jalan Rubi Blok G No.46 (d/h Permata Hijau F.2 Blok G persil 46) Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan SHM No.2468/Kelurahan Grogol Utara.

Perbuatan itu mengatasnamakan Sandrina Abubakar untuk jaminan  memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia sebesar US$840.000.

Selain itu, perbuatan itu juga berupa pengalikan satu unit apartemen di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea Singapura kepada Innospace Invesment Holding.

Jaksa mengatakan bahwa dikarenakan adanya titipan uang terdakwa pada Soetikno sejumlah US$1.458.364, Soetikno lalu membuat perjanjian jual beli apartemen fiktif sebagai underlying transaction dalam rangka pengembalian uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Soetikno.

"Untuk membuat perjanjian tersebut, Terdakwa, Soetikno Soedarjo, Andre Rahadian, dan Sallywati Rahardja selanjutnya mendiskusikan metode penjualan apartemen tersebut karena di Singapura terdapat aturan dimana apabila apartemen yang statusnya belum diserahterimakan dijual oleh pemiliknya kepada pihak lain, maka harus membayar pajak atau stamp duty sebesar 13% dari harga jual," ujar jaksa.

Oleh karena biaya stamp duty yang cukup mahal, Satar dan Soetikno sepakat untuk tidak membuat perjanjian jual beli secara resmi dan memilih membuat perjanjian di bawah tangan atau tidak dilaporkan kepada otoritas resmi Singapura.

Di samping itu, Satar bersama dengan Soetikno juga menyepakati jual beli tersebut akan menggunakan perusahaan cangkang (shell company) yang secara khusus dibuat oleh Soetikno.

Dia lantas memerintah Claire Tham Lee mendirikan perusahaan di British Virgin Islands yaitu Innospace Investmen Holding dan Vintone Business Inc.

Setelah kedua perusahaan tersebut terbentuk, Andre Rahadian selaku pengacara dari Satar membuat dokumen akta jual beli apartemen tersebut, dan pada 14 Maret 2014 terdakwa menandatangani sale purchase agreement, appointment of agent agreement serta option agreement dengan pihak Innospace Investment Holding Ltd. 

"Dalam asset purchase agreement, harga yang disepakati adalah Sin$2.931.763," kata Jaksa.

Menurut jaksa, hasil pencucian itu berasal dari fee pabrikan yaitu Airbus SA, Roll Royce Plc dan Avions de transport régional (ATR) melalui intermediary Connought International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong yang juga didirikan oleh Soetikno.

Satar lantas didakwa melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper