Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyindir balik LSM antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebelumnya menyebut jika komisioner KPK Jilid V era Firli Bahuri Cs merupakan pimpinan paling buruk sepanjang sejarah KPK.
"Luar biasa ICW di era bung Kurnia mampu menilai kami sebagai yang terburuk disaat kami belum bekerja," tutur Nawawi dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).
Dia kemudian seolah menyindir halus Kurnia dkk di ICW dengan sebutan luar biasa, hebat, paling cerdas dan paling benar.
Nawawi juga memastikan bahwa pihaknya ke depan tak lagi membutuhkan ICW dalam pelibatan apapun di KPK. Tak hanya itu, pimpinan KPK juga tidak akan mengikuti forum-forum yang juga secara bersamaan diikuti aktivis ICW.
"Kami pastikan tak akan ikut bersama dalam forum tersebut karena rasanya malu kami yang terburuk ini harus duduk berdiskusi dengan yang paling hebat, paling cerdas seperti beliau [Kurnia]," kata Nawawi.
Pernyataan pimpinan KPK Jilid V terburuk berawal ketika Kurnia menuding Presiden Joko Widodo dan DPR sebagai biang kehancuran KPK.
Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa tahun 2019 ini dianggap sebagai tahun paling buruk sebab sebagai awal kehancuran KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Ini adalah tahun kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori langsung oleh Istana atau Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," katanya, Minggu (29/12/2019).
Alasannya, Kurnia mengatakan bahwa Istana dan DPR berhasil meloloskan lima figur pimpinan KPK yang saat ini memimpin di periode 2019-2024 ke depan.
Bahkan, Kurnia berani menyebut jika komisioner Jilid V saat ini merupakan pimpinan paling buruk sepanjang sejarah KPK.
"Kenapa saya katakan demikian? Karena lima orang ini dihasilkan dari proses seleksi yang banyak persoalan," ujar dia.
Kurnia mengatakan bahwa pimpinan KPK saat ini dinilai tidak memiliki integritas dan memiliki catatan di masa lalu. Salah satunya adalah pimpinan terduga pelanggar etik yang sekarang menjadi ketua KPK dengan rangkap jabatan di kepolisian.
"Terkait dengan integritas, masih ada satu di antara lima pimpinan KPK yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Itu catatan kruasialnya," tutur dia.
Kemudian, soal batas usia di UU baru KPK minimal 50 tahun yang kemudian terjadi pada Wakil Ketua Nurul Ghufron karena dinilai belum memenuhi syarat sebab di bawah ketentuan.
Hanya saja, kata Kurnia, Jokowi tetap melantik Nurul Ghufron sebagai komisioner KPK 2019-2023 yang dianggap melanggar perundang-undangan.
"Berarti, kan, presiden sendiri yang melanggar proses yang ada di UU KPK," kata Kurnia.