Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian menggiring dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. Sebelumnya kasus ini ditangani Polda Metro.
Berdasarkan pantauan Bisnis, kedua pelaku digiring keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.26 WIB. Pertama-tama, polisi menggiring pelaku berinisial RB dan di belakangnya menyusul pelaku berinisial RM.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku di Polda Metro Jaya. Mulai hari ini kepolisian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang merupakan anggota aktif Polri.
Baca Juga
"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kami tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses proses penyidikan yang lain," ujar Argo pada Sabtu (28/12/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut dia, kepolisian telah melakukan pemeriksaan seperti kronologis dan motif pelaku melakukan penyiraman. Namun, hal tersebut menurutnya baru dapat diungkapkan di persidangan.
"Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya kemudian sudah kami amankan, kami bawa ke Polda Metro Jaya," ujar dia.