Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Setara Rp46 Miliar

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetikno menyuap Satar sebesar Rp5.859.794.797, US$884.200, EUR1.020.975 dan SGD1.189.208. Secara keseluruhan, uang suap setara Rp46 miliar.
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019)./Antara
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo didakwa memberikan suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Soetikno menyuap Satar sebesar Rp5.859.794.797, US$884.200, EUR1.020.975 dan SGD1.189.208. Secara keseluruhan, uang suap setara Rp46 miliar.

"Telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok memberi sesuatu pada penyelenggara negara," ujar jaksa di pengadilan Tipikor, Kamis (26/12/2019).

Menurut jaksa, Soetikno memberikan suap tersebut karena Emirsyah Satar selaku dirut Garuda 2005-2014 telah membantu merealisasikan kegiatan berupa pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (GIAA).

Pengadaan itu berupa pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce; pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; dan Airbus A320 untuk perusahaan PT Citilink Indonesia.

Kemudian, pengadaan pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Jaksa mengatakan perbuatan suap itu dilakukan dalam rentang waktu 2009 hingga 2014 secara bertahap. Uang suap ditampung melalui perusahaan milik Soetikno yakni, Connaught International dan PT Ardyaparamita Ayuprakarsa.

Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Soetikno tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasannya, dia berharap kasus ini cepat selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper