Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Muchsin Mohdar pada Kamis (26/12/2019).
Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Muchsin dipanggil dengan kapasistasnya selaku saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Selain Muchsin, penyidik juga secara bersamaan memanggil pihak swasta bernama Desi Krisdanti dan Mamat Mohdar. Kemudian, staf Mamat Mohdar bernama Fais.
Berdasarkan jadwal, ketiganya juga akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.
Dalam kasus ini Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.
Baca Juga
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam saat jadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.