Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap Sindikat Penipuan Online Catut Nama Kredivo

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka perkara tindak pidana penipuan pinjaman online yang telah merugikan PT FinAccel Digital Indonesia (Kredivo) sebesar Rp500 juta.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka perkara tindak pidana penipuan pinjaman online yang telah merugikan PT FinAccel Digital Indonesia (Kredivo) sebesar Rp500 juta.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi penipuannya.

Ricky menjelaskan bahwa tersangka Abdul Rahman alias Ambo (28) berperan sebagai pembuat sekaligus pengirim SMS blasting kepada calon korbannya, kemudian tersangka Sandi (25) berperan sebagai bendahara atau pengumpul uang hasil kejahatan.

Sementara tersangka Herman (34) dan Taufik (32), berperan sebagai marketing yang memengaruhi korban agar menerima penambahan limit kredit dari perusahaan Kredivo.

"Peristiwa ini sudah dimulai sejak Mei 2019 lalu, di mana telah beredar SMS yang mengatasnamakan PT Finaccel Digital Indonesia (Kredivo) yang berisi pesan penambahan limit pinjaman Rp30 juta-Rp50 juta yang dikirimkan kepada nasabah," tuturnya, Senin (23/12/2019).

Jika berhasil memengaruhi korban, berikutnya tugas tersangka Herman dan Taufik meminta user name dan password akun korban untuk digunakan pembelian pulsa pada beberapa marketplace seperti Bukalapak.

"Dengan adanya kejadian tersebut, PT Finaccel Digital Indonesia dirugikan, karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya karena pemilik akun asli merasa tidak pernah melakukan pembelian atau transaksi itu," katanya.

Dia menjelaskan bahwa para tersangka mendapat nomor nasabahnya dengan cara membeli dari situs di darkweb dan dikirimkan SMS blasting secara acak kepada para nasabah.

"Dia membeli itu nomor-nomor nasabahnya lewat darkweb," ujarnya.

Atas pebuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informas dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper