Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesal tak Pernah Digaji, Tersangka Kanibal Kapal Bosnya

Polda Metro Jaya menangkap tiga anak buah kapal (ABK) berinisial IR, THS, dan JS yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kapal dengan nilai kerugian mencapai Rp100 miliar.
Foto udara Pulau Tidung, gugusan Kepulauan Seribu, di perairan Laut Jawa, Jakarta./Antara-Iggoy el Fitra
Foto udara Pulau Tidung, gugusan Kepulauan Seribu, di perairan Laut Jawa, Jakarta./Antara-Iggoy el Fitra
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga anak buah kapal (ABK) berinisial IR, THS dan JS yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kapal dengan nilai kerugian mencapai Rp100 miliar.
 
Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan ketiga tersangka itu mencuri kapal milik bosnya sendiri yang merupakan WNA Malaysia. Menurut Ganis, usai dicuri, kapal tersebut dikanibal untuk kemudian dijual sedikit demi sedikit agar dapat menghilangkan jejak.
 
"Kapal ini dibawa ke Tanjung Priok, lalu kapal ini dipotong-potong kemudian di jual," tuturnya, Senin (23/12/2019).
 
Ganis menjelaskan bahwa tersangka IR bertugas sebagai nakhoda kapal, sementara tersangka THS bertugas untuk mencuri kapal tersebut bersama IR. Menurut Ganis, kedua pelaku itu melakukan aksi pencurian dengan diberi modal oleh tersangka JC.
 
Menurut Ganis, pencurian ini berawal ketika ada instruksi dari perusahaan tempat IR bekerja untuk membawa kapalnya kembali ke Malaysia. Namun, IR membelokkan kapal tersebut dari Merak, Banten ke Pulau Tidung (Kepulauan Seribu) dan disembunyikan di Tanjung Priok.
 
Alasan para pelaku memutilasi kapal milik bosnya itu lantaran kesal tidak pernah menerima gaji dan tunjangan apapun selama beberapa bulan. Bahkan, menurut Ganis, para tersangka juga sempat gugat bosnya secara perdana lantaran tidak pernah digaji namun gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang.
 
"Karena tidak puas, pelaku melakukan upaya untuk menguasai kapal. Saat ini, berkas perkara para tersangka pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper