Bisnis.com, JAKARTA — Dana desa, salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo yang telah berjalan selama lima tahun, perlu perbaikan dan pengawasan lebih, terutama terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pasalnya, Jokowi sendiri pernah mengungkap setelah mengucurkan dana desa total Rp329,8 triliun dalam kurun lima tahun, dirinya mendapat laporan adanya 2.188 BUMDes mangkrak dan 1.670 BUMDes yang berjalan, tapi belum optimal menggerakkan perekonomian desa.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menekankan bahwa selama lima tahun ini, minimnya kajian atau perencanaan mendalam ketika pembentukan usaha merupakan kelemahan utama yang perlu diperhatikan.
"Perintah membuat BUMDes adalah mandatori dari kementerian, sehingga ditafsir oleh dinas pemerintah desa, setiap desa harus dibentuk BUMDes tanpa ada persiapan, perencanaan, dan sebagainya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (22/12/2019).
Menurutnya, banyak pendirian BUMDes yang masih sebatas 'yang penting berdiri', akibat tanpa business plan yang baik dan orientasinya masih sebatas melengkapi administratif.
Akhirnya, kebanyakan BUMDes menerapkan model toko ritel modern atau minimarket, "Padahal, hal ini justru berpotensi membunuh perekonomian desa, karena produk-produk lokal desa tidak ikut dipasarkan," tambahnya.
Belum lagi apabila BUMDes yang dibentuk hanya menerapkan model koperasi simpan pinjam. Tata kelola yang belum baik dari pengurus ditambah belum siapnya tingkat literasi masyarakat sekitar, berpotensi menimbulkan masalah seperti kredit macet, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, Misbah menyarankan adanya pengawasan dan pendampingan intensif terhadap BUMDes dari pihak otoritas yang lebih tinggi, misalnya pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
"FITRA menyarankan adanya pendampingan intensif terhadap BUMDes potensial dan pemberian punishment bagi BUMDes abal-abal," ujarnya.
Harapannya, para pengurus BUMDes sudah lebih siap. Bisnis berjalan baik, dan menghindari potensi penyelewengan kewenangan seperti korupsi di dalam tubuh BUMDes.
"Misalnya di 2017, korupsi dana BUMDes di beberapa desa di Penajam, Paser Utara, Malang Raya, dan Bintan. Di 2018, korupsi dana BUMDes di Purbalingga. Kalau di Bima, banyak BumDes yang bermasalah, tidak hanya tiga desa dampingan seperti Desa Leu, tapi Alhamdulillah sudah diaudit. Sekarang yang masih dalam investigasi adalah Desa Tumpu Kecamatan Bolo," tutupnya.
FITRA : Hindari BUMDes Mangkrak, Perlu Pengawasan dan Pendampingan
Dana Desa, salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo yang telah berjalan selama lima tahun, perlu perbaikan dan pengawasan lebih, terutama terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Konten Premium