Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode baru. Di waktu yang sama, Presiden mengumumkan lima nama dewan pengawas lembaga antirasuah.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. Mereka menggantikan komisioner sebelumnya setelah lolos uji materi dan kelayakan pada September lalu.
Sementara orang-orang yang menempati dewan pengawas (dewas) yaitu Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatarongan. Akan tetapi keberadaan mereka dikritisi karena dikhawatirkan memperlemah kinerja dan prestasi yang sudah ada.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syariefuddin Hasan membantahnya. Dia memastikan kelima dewas akan memperkuat penegakan korupsi ke depan. Itulah sebabnya legislatif merevisi undang-undang KPK dari nomor 30 tahun 2002 menjadi nomor 19 tahun 2019.
“Nah, dengan adanya dewas itu betul-betul bisa mesupervisi dan bekerja sama dengan pimpinan komisioner KPK,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/12/2019).
Syarief yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjelaskan bahwa harapan legislatif adalah dewas bisa menepis pandangan negatif tersebut. Juga anggapan mereka sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Baca Juga
“Kita tidak perlu khawatir. Kita beri kesempatan untuk bekerja maksimal. Dan bagaimana fungsi serta tugas yang diberikan undang-undang kepada dewas dan komisioner KPK betul-betul dilakukan dengan maksimal,” jelasnya.
Berbeda dengan komisioner, dewas yang baru pertama kali ada ini ditunjuk langsung oleh Jokowi. Pada periode berikutnya dewas disaring berdasarkan proses seleksi terbuka. Ini berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.