Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas memeriksa Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno pada Rabu (18/12/2019).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Dalam pemeriksaan, Barnabas dimintai keterangannya untuk tersangka Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred
Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa saat ini tim penyidik tengah mengembangkan perkara.
Hal tersebut kemudian digali melalui saksi Barbanas yang diperiksa dengan kapasistasnya selaku mantan Bupati Maluku Barat Daya.
"Penyidik mengembangkan penyidikan dari fakta yang ditemui pada pemeriksaan pemberi suap," ujar Yuyuk, Rabu.
Yuyuk mengatakan bahwa selain memberi kepada anggota DPR, tersangka Hong Arta juga diduga menyuap penyelenggara lainnya.
"Termasuk beberapa penyelenggara negara di Maluku," tuturnya.
Sayangnya, belum diketahui siapa pihak-pihak yang turut terciprat uang korupsi proyek di PUPR tersebut. Penyidik kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak yang diduga ikut terseret dalam kasus ini.
Sementara itu, usai diperiksa penyidik Barnabas mengamini didalami soal aliran dana dan pengenalannya dengan tersangka Hong Arta.
"Iya ditanya [soal aliran dana], tapi saya bilang tidak ada," ujar Barnabas sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Kendati demikian, Barnabas tak menjawab secara pasti apakah ada pertemuan di tahun 2016 dengan tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Sejauh ini, sudah ada 12 tersangka yang dijerat KPK.
Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
KPK menduga Hong Arta memberi suap kepada Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap di tahun 2015.
Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.
Adapun Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Sementara Damayanti, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.