Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo ketika ditanya terkait keinginan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan membawa permasalahan di Jiwasraya ke aparat penegak hukum termasuk KPK.
"Kalau Kemenkeu mau melibatkan [KPK], ya, kita akan dukung. Kita juga melakukan penyelidikan," tutur Agus, Selasa (17/12/2019).
Kendati demikian, Agus mengatakan bahwa dugaan korupsi di Jiwasraya sudah lebih dulu ditangani Kejaksaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik).
Hanya saja, Agus menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan penanganan yang dilakukan antara KPK dan Kejaksaan.
"Tapi kita mau lihat yang dilakukan KPK dan Kejaksaan itu berbeda," katanya.
Baca Juga
Dia berharap permasalahan di Jiwasraya dapat diselesaikan secara bersama-sama agar menjadi lebih kompherehensif.
Sebelumnya, dugaan korupsi di Jiwasraya terkait produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama kurun waktu 2014-2018.
Produk tersebut ditawarkan perseroan dengan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata antara 6,5%-10% sehingga total pendapatan dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Kasus yang tengah ditangani Kejati DKI ini diduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya. Sejauh ini, belum ada tersangka yang sudah ditetapkan.