Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah politisi dan penyelenggara negara diduga turut menikmati aliran dana terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.
Dugaan aliran duit ke sejumlah politisi itu muncul dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag saat itu.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Senin (16/12/2019) malam.
Perinciannya, terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah senilai Rp5,04 miliar dan pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah sebesar Rp5,2 miliar.
"KPK juga telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan Pencegahan korupsi di Kementerian Agama RI hingga saat ini," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa komitmen pencegahan korupsi menjadi semakin kuat dilaksanakan di lingkungan Kemenag menyusul adanya kasus dugaan jual beli jabatan yang juga bergulir di Kemenag.
"Mengingat cukup banyak korupsi terjadi selama ini baik terkait proyek ataupun pengisian jabatan di Kementerian Agama RI tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Undang Sumantri diduga melakukan perbuatan korupsi yang menelan kerugian dengan total Rp16 miliar di dua pengadaan itu.
Awalnya, pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah didapati alokasi anggaran Rp114 miliar.
Undang selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag saat itu mendapat arahan agar menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan ”daftar pemilik pekerjaan”.
PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut lantas menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan lain untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan ”biaya peminjaman” yang akhirnya jatuh pada perusahaan PT BKM.
Kemudian, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.
Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan yang kemudian tidak ditanggapi.
Selain itu, Undang juga menerima permintaan agar proyek pengadaan itu “dijaga” untuk menentukan pemenang lelang.
KPK menduga nilai HPS disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu. Pihak "Senayan" diduga merujuk pada anggota parlemen saat itu.
Singkatnya, tim ULP akhirnya mengumumkan pemenang pengadaan yaitu PT Telkom.
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan yang sebelumnya telah memproses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar. Dia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain itu, menjerat anak Dzulkarnaen, Dendy Prasetia yang merupakan rekanan Kemenag dan satu pihak bernama Fahd El Fouz.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan satu pihak bernama Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.