Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberlakukan jangka waktu 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa putusan tersebut setidaknya bisa mengurangi risiko koruptor kembali menjadi kepala daerah.
"Sebagai tindak lanjut dan agar langsung dapat diimplementasikan, materi yang sudah ditegaskan MK tersebut perlu dituangkan secara lebih teknis di peraturan KPU [PKPU]," ujar Febri, Rabu (11/12/2019).
Dia meminta agar KPU mempertegas titik awal dihitungnya masa jeda selama lima tahun. KPK berharap masa jeda tersebut dihitung setelah mantan koruptor yang ingin maju Pilkada menjalani seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, selain hukuman pidana penjara ada pula hukuman denda, uang pengganti dan juga pidana tambahan pencabutan hak politik.
Dia berharap aturan yang memperbolehkan mantan napi koruptor maju Pilkada diterapkan setelah terpidana tersebut selesai menjalani hukuman pidanannya.
"Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," kata Febri
KPU sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Tak ada satu pun pasal PKPU pencalonan yang menyebutkan bahwa mantan napi korupsi dilarang maju di Pilkada 2020.
Namun, dari sejumlah syarat PKPU Nomor 18 tahun 2019 yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu disebutkan bahwa KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Beleid itu tertuang dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Sementara itu, MK hari ini mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Uji materi yang diajukan Perludem dan ICW ini terkait pencalonan mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). MK memutuskan jeda selama lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dalam diktum amarnya, MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tentang syarat calon kepala daerah.
Frasa 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap atau bagi mantan narapidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’ dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Agar konstitusional, Anwar mengatakan frasa tersebut harus dimaknai 'telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap'.
Meski demikian, syarat tersebut tidak berlaku bagi bekas terpidana tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengakui bahwa MK pernah membolehkan terpidana maju pilkada dalam Putusan MK No. 42/PUU-XIII/2015. Meski demikian, fakta empiris menunjukkan bahwa kepala daerah kembali mengulangi perbuatannya setelah dihukum.
Menurut dia, jangka waktu 5 tahun diberikan agar bekas terpidana bisa beradaptasi di tengah masyarakat dan menyadari perbuatannya. Jangka waktu tersebut, kata Suhartoyo, tetap memberikan jaminan bagi warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Langkah demikian demi memberikan kepastian hukum dan kembalikan esensi pilkada untuk menghadirkan orang berintegritas," ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan.