Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Mati Koruptor Terbatas, Politisi PAN Minta Jokowi Usulkan RUU 

Pada Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria
Mobil ambulans yang membawa peti jenazah diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (28/7/2016)./Antara-Idhad Zakaria

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan vonis hukuman mati kepada koruptor bisa saja dilakukan. Akan tetapi, aturan yang ada selama ini hanya terbatas pada kasus tertentu.

Kriteria tersebut ada pada Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.

Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Suding mengatakan bahwa mengikuti landasan sesuai dengan UU 31/2019. Selain pelaku tindak pidana korupsi lainnya, hal itu tidak diatur.

“Bahkan kalau misalnya Pak Jokowi menerapkan hukuman mati bagi koruptor, suruh minta ajukan [rancangan] UU-nya gitu,” kata Suding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Suding menjelaskan pemerintah sebaiknya menginisiasi untuk segera diberlakukan vonis mati bagi koruptor untuk kasus selain yang sudah diatur. Nanti Komisi III akan membahasnya.

“Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara UU-nya belum menberikan ruang untuk memberlakukan hukuman mati,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper