Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan vonis hukuman mati kepada koruptor bisa saja dilakukan. Akan tetapi, aturan yang ada selama ini hanya terbatas pada kasus tertentu.
Kriteria tersebut ada pada Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 tertulis korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan dari keadaan tertentu pada pasal tersebut yaitu dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saat terjadi bencana alam nasional, sebagai penanggulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Suding mengatakan bahwa mengikuti landasan sesuai dengan UU 31/2019. Selain pelaku tindak pidana korupsi lainnya, hal itu tidak diatur.
“Bahkan kalau misalnya Pak Jokowi menerapkan hukuman mati bagi koruptor, suruh minta ajukan [rancangan] UU-nya gitu,” kata Suding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Suding menjelaskan pemerintah sebaiknya menginisiasi untuk segera diberlakukan vonis mati bagi koruptor untuk kasus selain yang sudah diatur. Nanti Komisi III akan membahasnya.
“Bagaimana mau menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sementara UU-nya belum menberikan ruang untuk memberlakukan hukuman mati,” ujarnya.