Bisnis.com, JAKARTA–Di tengah polemik desa fiktif dimana dana desa disalahgunakan oleh oknum pemda, ternyata terdapat desa yang mampu memanfaatkan dana desa dengan baik.
Desa yang dimaksud di sini adalah Desa Pujon Kidul, Malang, Jawa Timur yang mampu memaksimalkan penggunaan dana desa dengan membangun fasilitas pariwisata dan mampu menekan angka pengangguran di desa tersebut hingga 0%.
Kepala Desa Pujon Kidul Udi Hartoko bercerita bahwa pada awalnya dana desa yang dialokasikan ke Desa Pujon Kidul sebesar Rp700 juta dan pada awalnya digunakan untuk pembangunan fasilitas air bersih.
Udi bercerita pada awalnya sangat sulit baginya untuk meyakinkan warga terkait pembangunan fasilitas air bersih tersebut. Pasalnya, warga cenderung ingin dana tersebut digunakan untuk membangun fasilitas yang tidak produktif seperti jalan dan selokan.
Tak kehabisan akal, Udi pun memilih untuk melibatkan masyarakat secara langsung agar masyarakat bisa memahami masalah apa yang muncul dan fasilitas apa yang diperlukan.
"Apabila warga dilibatkan, maka akan timbul kepedulian," ujarnya dalam dalam 9th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) di Bali, Jumat (6/12/2019).
Dalam melaksanakan pembangunan desa, Udi menggandeng universitas besar di Kota Malang seperti Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam rangka merancang masterplan pembangunan desa.
Sekarang, Desa Pujo Kidul memiliki destinasi pariwisata yang mandiri dan dikelola sendiri. Destinasi pariwisata tersebut mampu menghasilkan pendapatan asli desa hingga Rp1,8 miliar dan mampu menyerap tenaga kerja baik dari Desa Pujon Kidul sendiri maupun desa-desa tetangga.
Keberadaan destinasi pariwisata di Desa Pujon Kidul juga menstimulus lahirnya UMKM-UMKM yang bergerak diberbagai bidang.
Udi pun berpesan kepada desa-desa lain untuk memanfaatkan dana desa dengan baik dan tidak dihabiskan untuk hal-hal yang kurang substantif seperti membangun jalan atau dihabiskan hanya untuk operasional perangkat desa.
Secara khusus, Udi juga mengatakan bahwa dana desa tidak sepatutnya digunakan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam.
Secara teoritis, keberadaan koperasi simpan pinjam akan mempermudah akses terhadap pembiayaan dan harapannya dana yang dipinjam akan digunakan untuk kegiatan yang produktif.
Realitanya, uang yang diperoleh warga dari koperasi simpan pinjam tersebut justru bakal digunakan untuk kegiatan konsumtif dan ada kecenderungan uang tersebut justru tidak dikembalikan.