Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Oknum Jaksa Pemeras Saksi Menjadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan penahanan terhadap dua oknum Jaksa dan satu orang makelar kasus menyusul penetapan status tersangka kepada para pelaku.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan penahanan terhadap dua oknum Jaksa dan satu orang makelar kasus menyusul penetapan status tersangka kepada para pelaku.

Dua oknum Jaksa itu berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berinisial YRM selaku Kasi Penyidikan dan FYP selaku Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, serta seorang makelar kasus bernama Cecep.

Para tersangka diduga kuat telah memeras saksi atas nama M. Yusuf dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang kini kasusnya ditangani Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di JAMPidsus ya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri, Jumat (6/12/2019).

Kendati kedua oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, namun Kejagung belum berikan sanksi pemecatan.

"Keduanya dinonaktifkan dulu, tapi belum dipecat karena kami masih menunggu hasil pengadilan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper