Bisnis.com, JAKARTA - Mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra segera menjalani proses persidangan menyusul rampungnya tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/12/2019).
Dhamantra akan menjalani sidang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Dhamantra, penyidikan terhadap dua tersangka lainnya juga telah selesai.
Keduanya adalah tersangka Elviyanto dan Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Dhamantra.
Dhamantra dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu menyusul operasi tangkap tangan KPK.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas, barang bukti ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/12/2019).
Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kalender untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Febri mengatakan bahwa dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi dari pelbagai unsur.
Pelimpahan tahap dua tersebut menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu di sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswasta yang didakwa menyuap Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.