Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pengadaan Pesawat : Jaksa KPK Mulai Susun Berkas Penuntutan untuk Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

Tuntasnya penyidikan kasus Garuda yang melibatkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo bertetapan dengan habisnya masa penahanan kedua tersangka pada hari ini.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar./Antara-Reno Esnir
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya rampung menuntaskan penyidikan terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo.

Penyidikan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk. dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua tersangka.

"Penyidikan untuk dua orang tersangka telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum tahap dua," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/12/2019).

Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Febri mengatakan bahwa dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi dari pelbagai unsur.

Adapun selama proses penyidikan tersebut tim penyidik menurutnya mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia saat itu.

Rinciannya, kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S; serta kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Kemudian, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam catatan Bisnis, tuntasnya penyidikan kasus Garuda ini bertetapan dengan habisnya masa penahanan kedua tersangka pada hari ini. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK hanya diberi kewenangan maksimal 120 hari untuk menahan seorang tersangka. 

Lamanya pengusutan kasus ini juga lantaran membutuhkan kerja sama lintas negara dalam pencarian alat bukti yang mekanisme penanganannya berbeda-beda. 

Apalagi, KPK juga sudah mengidentifikasi adanya rekening lintas negara yang jumlahnya tak sedikit untuk dibuktikan di muka persidangan kelak.

"Penanganan perkara ini membutuhkan waktu sekitar 2 tahun dan 11 bulan terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017," ujar Febri.

Febri mengapresiasi pada otoritas di berbagai negara yang telah membantu proses pengumpulan bukti serta kerja sama investigasi di negara masing-masing dalam pengusutan kasus ini.

Emirsyah dan Soetikno sebelumnya diumumkan sebagai tersangka pada medio 2017 silam. Butuh waktu dua tahun bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dalam perkembangannya, KPK juga memiliki pekerjaan lain untuk menuntaskan penyidikan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Hadinoto, yang juga menjadi tersangka, belum ditahan KPK.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Dana itu berasal dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Dalam perkembangannya, KPK mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier. 

KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008—2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat.

Kontrak itu yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Selain itu, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, US$680.000 dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan Sin$1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.

Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Adapun rumah, apartemen dan rekening tersebut sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau, dan Serious Fraud Office, asal Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper