Bisnis.com, JAKARTA - Selain suap, Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun juga didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi.
Jaksa KPK M. Asri Irwan mengatakan bahwa Nurdin Basirun menerima gratifikasi senilai Rp 4.228.500.000 yang diterima dalam kurun waktu 2016-2019.
Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari sejumlah pengusaha terkait dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi serta penerimaan lainnya.
"Telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp4.228.500.000," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/12/2019).
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi melalui perantara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budi Hartono serta dua pihak bernama Hartono dan Juniarto.
Beberapa sumber gratifikasi Nurdin di antaranya dari PT Bintan Hotels sebesar Rp20 juta; PT Labun Buana Asri sebesar Rp20 juta; Damai Grup (Damai Eco Wisata) senilai Rp50 juta; PT Barelang Elektrindo Rp70 juta; PT Marcopolo Shipyard Rp70 juta; Adventure Glamping Rp70 juta dan dari seorang Johanes Kennedy Aritonang senilai Rp250 juta.
Adapun rata-rata penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin prinsip perusahaan.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut bahwa penerimaan gratifikasi juga berasal dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Mereka di antaranya Kepala Biro Umum Kepri Martin Luther Maromon senilai Rp30 juta sebanyak tiga kali, Rp447 juta, Rp100 juta, Rp600 juta, dan Rp200 juta; Kadis ESDM Kepri Amjon Rp10 juta; Kadis PUPR Abu Bakar Rp1,55 miliar; Kadis KLHK Yerr Suparna Rp170 juta; Sekda Arif Fadillah Rp32 juta; Kadis Kominfo Rp43 juta.
Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Ahmad Nizar Rp4,6 juta; Kadisnaker Tagor Napitulu Rp10 juta; Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dsn Catatan Sipil Sardison Rp9 juta; Kadis Kesehatan Tjetjep Rp144 juta dan lain-lain.
Nurdin menurut jaksa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK dalam waktu 30 hari sejak penerimaan sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Nurdin Basirun juga sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum pada KPK menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018/2019.
Jaksa mengatakan uang suap diterima dari pengusaha bernama Kock Meng melalui perantara bernama Abu Bakar yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Penerimaan suap disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono.