Bisnis.com, JAKARTA – Partai Golkar menyampaikan beberapa rekomendasi untuk kepengurusan lima tahun ke depan. Saran disampaikan usai pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2014 - 2019.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan salah rekomendasi dari kepengurusannya adalah memperjuangkan perubahan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka ingin memisahkan pemilihan antara legislatif dan eksekutif.
“Partai Golkar perlu memperjuangkan perubahan Undang-Undang Pemilu memisahkan kembali antara Pileg dan Pilpres serta penyempurnaan sistem Pemilu yang membuka peluang bagi kemenangan Partai Golkar di dalam Pemilu,” kata Airlangga di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Airlangga menjelaskan bahwa dalam perubahan itu juga akan membuat sistem pemilihan dengan proporsional tertutup. Selain itu, Golkar akan meningkatkan kredibilitas kader agar tidak ada yang tersandung kasus korupsi.
“Tentu tidak ada cara lain untuk melakukan transformasi dan konsolidasi agar mendapat dukungan masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan UU 7/2017, pasal 167 tertulis tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi pencalonan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Akan tetapi pelaksanaan serentak itu dianggap perlu direvisi karena pada pemilu 2019 lalu banyak kendala dan kesulitan yang dialami. Bukan hanya penyelenggara pemilu, partai pun merasakan hal serupa.