Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 pada Selasa (3/12/2019)
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.
Adapun kesembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 tersebut adalah, Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan dan Piardi.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY [Ahmad Yani]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/12/2019).
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik pada kesembilan orang tersebut. Hanya saja, dari sembilan nama itu diduga ada pihak-pihak yang turut menerima aliran dana saat menjadi anggota dewan.
Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani; seorang swasta dari PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi; serta Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kab. Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Diduga suap senilai US$35.000 terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dalam pelaksanaan pengadaan proyek tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen.
Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Elfin Muhtar.
Robi Okta yang merupakan pemilik perusahaan kontraktor PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10%. Kemudian, perusahannya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Tersangka Elfin Muhtar kemudian meminta tersangka Robi agar menyiapkan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan kode “lima kosong kosong”.
Selain uang US$35.000, tim KPK juga mengidentifikasi adanya dugaan penerimaan yang sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar.
Uang itu diduga sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan dilingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Robi, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.