Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal Presiden Joko Widodo yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu berdasarkan pernyataan Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo tak akan menerbitkan perppu lantaran sudah adanya UU baru KPK yaitu UU No. 19 tahun 2019 dan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Presiden tidak mengatakan itu. Presiden mengatakan belum memutus untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu," ujar Mahfud di Gedung KPK, Senin (2/12/2019).
Sepengetahuan Mahfud, Presiden Jokowi belum menerbitkan perppu KPK lantaran sedang berjalannya uji materi atau judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden juga tidak ingin nanti, Mahkamah Konstitusi sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu, kan begitu," kata Mahfud.
Dengan demikian, Mahfud menegaskan bahwa Presiden Jokowi tak menyatakan bahwa perppu tak akan diterbitkan. Namun, berdasarkan perkataan Jokowi padanya, bahwa presiden memang belum memutuskan.
"Ya, itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu," katanya.
Sebelumnya, pernyataan Fadjroel Rachman selaku Jubir Presiden soal Jokowi tak akan menerbitkan perppu memancing reaksi sejumlah aktivis antikorupsi salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Aktivis ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa pernyataan itu sebetulnya tidak terlalu mengagetkan. Alasannya, Presiden Jokowi sedari awal dinilai tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi menjadi isu krusial.
"Juga tidak paham bagaimana menguatkan kelembagaan antikorupsi seperti KPK," tutur Kurnia, Jumat (29/11/2019).
Kurnia juga mengatakan bahwa tidak logis, keliru, dan menyesatkan bahwa alasan tidak diterbitkannya perppu lantaran sudah adanya UU baru KPK yaitu UU No. 19 tahun 2019. Justru, kata dia, perppu diperlukan karena UU baru KPK dinilai memiliki banyak pasal pelemahan.
"Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap Perppu dari Presiden," kata Kurnia.
Alasan lain terkait adanya uji materi UU baru KPK di Mahkamah Konstitusi juga menurutnya bukan dalih yang tepat.
Menurut Kurnia hal tersebut menggambarkan bahwa Jokowi tidak memahami perbedaan kewenangan penerbitaan Perppu dan proses uji materi di MK.
Hal ini lantaran perppu merupakan hak subjektif dari Presiden yang dijamin oleh konstitusi, sedangkan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Jadi tidak ada soal karena proses uji materi sedang berjalan di MK maka perppu tidak dikeluarkan. Alasan tersebut terlalu mengada-ngada dan tidak ada kaitan sama sekali antarkeduanya," kata Kurnia.