Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan pembentukan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap penyaringan.
“Ya nanti dilihat figur-figurnya. Kan masih dalam proses penyaringan oleh tim internal di Setneg [Kementerian Sekretariat Negara], jadi belum ada proses finalisasi,” katanya saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Senin (2/12/2019).
Menurutnya, dia menerima banyak masukan terkait dengan kapabillitas para calon dewan pengawas (dewas) KPK hingga figur-figur yang akan mengisi jabatan ini ke depan.
Presiden Jokowi menambahkan penunjukan Dewas KPK harus mempertimbangkan rekam jejak dan integritas yang baik, pengalaman di bidang hukum pidana, dan audit pemeriksaan untuk pengelolaan keuangan.
“Ya itu, ini masih proses berjalan. Kita masih [pelantikan] tanggal 20-an kan,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 69A Uundang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, ketua dan anggota Dewas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.
Pelantikan Dewas KPK itu akan dilakukan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK yang baru yaitu Desember 2019.
Dalam undang-undang terbaru menyangkut revisi kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK itu, pasal 37A mengatur pembentukan Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, terdiri dari ketua dan empat wakil ketua dimana semuanya merangkap anggota.
Saat ini, nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK masih dalam pembahasan di Sekretariat Negara. Jokowi membentuk tim seleksi yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Kementerian Sekretaris Negara akan mendapatkan nama-nama calon Dewan Pengawas berdasarkan pengajuan dan masukan masyarakat.