Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari kegiatan yang bertentangan dengan aturan maupun kode etik sesuai dengan sumpah dan janjinya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Bahtiar mengatakan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Timika, Papua.
"Kepada seluruh ASN agar menghadiri kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan, kode etik, disiplin dan sumpaj janji sebagai ASN," kata Bahtiar melalui siaran pers, Sabtu (30/11/2019).
Dia juga meminta para pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dia mengatakan bahwa ASN merupakan alat pemersatu bangsa.
"Pejabat Pembina Kepegawaiannya dan Pejabat yang berwenang Bidang Kepegawaian agar melakukan pembinaan dan penertiban kode etik ASN sebagai alat pemersatu bangsa sebagaimana diatur dalam UU ASN," ujarnya.
Sebelumnya, Bahtiar juga telah mengingatkan ASN di lingkup Kementerian manapun agar selalu menerima risiko dan menerima sanksi tegas bila mempersoalkan ideologi Pancasila.
Hal ini diucapkannya menyusul pencopotan salah satu pegawai di Kemenkumham terkait unggahan konten yang bertolak belakang dengan ideologi pancasila. Dia menuturkan ASN yang memiliki pandangan lain dan bertolak belakang dengan Pancasila bakal dikenakan sanksi.
"Prinsipnya siapapun, ASN di lingkungan manapun, jika menolak ideologi Pancasila akan disanksi," tegasnya.