Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singapura Perintahkan Facebook Revisi Pernyataan dalam Blog

Pemerintah Singapura pada hari Jumat (29/11/2019) kembali menggunakan undang-undang "berita palsu" yang diberlakukan baru-baru ini. Kali ini Singapura memerintahkan Facebook Inc. untuk menerbitkan pemberitahuan koreksi pada posting yang dibuat oleh blog anti-pemerintah.
Ilustrasi Facebook/Reuters
Ilustrasi Facebook/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura pada hari Jumat (29/11/2019) kembali menggunakan undang-undang "berita palsu" yang diberlakukan baru-baru ini. Kali ini Singapura memerintahkan Facebook Inc. untuk menerbitkan pemberitahuan koreksi pada posting yang dibuat oleh blog anti-pemerintah.

Salah satu badan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi menginstruksikan Facebook untuk memperbaiki posing dari States Times Review yang dituduh menggunakan kepalsuan untuk mengkritik Partai Aksi Rakyat yang berkuasa. Pemerintah sebelumnya telah mengecam laporan itu dan mengatakan bahwa polisi menangkap pelapor dan mencatat informasi yang mengungkap komplotan untuk mengubah negara menjadi negara Kristen.

Singapura memperkenalkan undang-undang berita palsu yang kontroversial saat bersiap untuk mengadakan pemilihan umum pada April 2021, meskipun partai yang berkuasa telah menyerukan pemilihan awal.

Para pejabat termasuk Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum K Shanmugam secara terbuka mempertanyakan kemampuan perusahaan layanan internet untuk menangani informasi yang salah yang tersebar luas. Tetapi para kritikus khawatir undang-undang baru itu dapat digunakan untuk menekan kebebasan berbicara.

“Perintah ini mengharuskan Facebook untuk menerbitkan pemberitahuan koreksi,” ungkap Kantor Badan  Perlindungan dari Kepalsuan Online dan Tindakan Manipulasi dalam sebuah pernyataan, Jumat (29/11), seperti dikutip Reuters.

Selain terhadap Facebook, bnadan tersebut juga telah memulai penyelidikan terhadap penulis konten, Alex Tan, karena tidak mematuhi perintah. Badan ini mengeluarkan pernyataannya setelah apa yang disebutnya "ketidakpatuhan" atas perintah pemerintah pada hari Kamis yang diarahkan pada penulis Tan.

Menurut klarifikasi pemerintah, posting Tan tertanggal 23 November membuat sejumlah pernyataan palsu. "Klaim ini salah dan tidak berdasar," demikian klarifikasi itu. "STR juga telah membuat tuduhan keras terhadap Departemen Pemilihan Umum, Perdana Menteri, dan proses pemilihan di Singapura," ungkap mereka.

Tan, yang mengelola halaman States Times Review di Facebook dari rumahnya di Sydney, mengatakan dia tidak pernah diberitahu tentang perintah tersebut, tetapi mengeluarkan klarifikasi pada hari Kamis setelah diberitahu tentang masalah tersebut oleh seorang teman. Sejarah penyuntingan posting menunjukkan klarifikasi ditambahkan pada pukul 1.19 pada Kamis.

"Secara teknis, saya memenuhi apa yang mereka inginkan," kata pria berusia 32 tahun itu melalui telepon. "Jika Anda bertanya kepada saya, saya pikir pemerintah sedang menguji kekuatan baru mereka, jadi pada dasarnya ini akan menjadi studi kasus yang baik."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper