Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Rumah Bupati Bengkalis di Pekanbaru, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan

Penggeledahan terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, yang menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek jalan usai menggeledah tiga lokasi di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (28/11/2019).

Penggeledahan terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, yang menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa tiga lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah Bupati Bengkalis Amril, rumah dan toko milik salah seorang pengusaha berinisial D. 

Adapun inisial itu disebut-sebut merujuk pada pengusaha bernama Dedi Handoko.

"Dari lokasi itu kami amankan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan proyek. Sebagian besar yang kami sita itu dokumen terkait proyek jalan," tutur Febri, Jumat (21/11/2019).

Febri tak merinci lebih jauh terkait penggeledahan tersebut. Hanya saja, semua barang bukti yang disita KPK biasanya akan dipelajari lebih lanjut guna mendalami kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menerima suap Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama terkait dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. 

Kasus itu adalah pengembangan dari dugaan suap proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 yang menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga PPK, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur. Dlam kasus itu, diduga kerugian negara mencapai Rp80 miliar.

Adapun Amril dalam perbuatannya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper