Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sehingga vonis dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Grasi diberikan karena Annas dengan alasan sudah tua dan sering sakit-sakitan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa yang dilakukan Jokowi adalah soal kemanusiaan. Selama menjadi presiden, tak sekalipun ada grasi.
“Presiden belum pernah mengeluarkan grasi kalau tidak alasan. Coba bayangkan sudah, ini tahun ke-6 bapak presiden,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Yasonna menjelaskan bahwa selama enam tahun itu banyak sekali yang meminta grasi ke presiden. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dia bandingkan pernah memberikannya untuk terpidana Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan yang kena stroke.
“Pokoknya hampir semua [terpidana korupsi] yang ada di dalam mengajukan, tapi tidak dikasih,” jelasnya.
Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan ditetapkan 25 Oktober lalu.
Dengan pengurangan satu tahun, Annas akan bisa menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.