Bisnis.com, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Sukiman segera menjalani persidangan menyul rampungnya proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/11/2019).
Politisi PAN itu akan diadili terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Penyidikan untuk tersangka SUK [Sukiman mantan] anggota DPR RI telah selesai dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/11/2019).
Febri mengatakan tim penyidik telah melimpahkan tersangka Sukiman, berkas perkara, dan barang bukti ke penuntutan tahap dua.
Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dari berbagai unsur," kata Febri.
Baca Juga
Adapun unsur tersebut meliputi anggota dan mantan anggota DPR; staf dan tenaga ahli dari Sukiman, mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik; Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; ASN Direktur Dana Perimbangan pada Ditjen Perimbangan Kemenkeu; dan konsultan.
Sebelumnya, Sukiman resmi ditahan penyidik KPK di Rutan Cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (1/8/2019).
Dalam kasus ini, Sukiman dan Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2019.
Sukiman diduga menerima suap dari Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$ 33.500 ke pihak tertentu.
Jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Selain itu, menjerat seorang konsultan bernama Eka Kamaludin dan kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, sedangkan Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast masing-masing 6,5 tahun dan 2 tahun pidana penjara.
Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.