Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk badan layanan umum yang akan mengelola dana pemajuan kebudayaan.
Staf Khusus Dirjen Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Alex Sihar mengatakan badan tersebut bakal mencakup perwakilan dari beberapa kementerian terkait sebagai pengawas dan pihak profesional sebagai pengelola operasional.
“Kami harapkan akhir tahun ini sudah resmi ditandatangani sehingga tahun depan sudah bisa beroperasi. Sesuai juga dengan dana pemajuan kebudayaan yang dimulai pada 2020,” katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Sebagaimana diketahui, dana abadi kebudayaan merupakan salah satu poin yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan. Implementasi hal tersebut juga didorong oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu.
Hasilnya, Kementerian Keuangan mencantumkan dana abadi untuk kebudayaan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dalam UU APBN itu, tertera nominal dana abadi kebudayaan sebesar Rp1 triliun.
Alex menyampaikan dana ini bertujuan untuk dua hal besar. Pertama, pendanaan pemajuan kebudayaan, khususnya pengembangan dan pemanfaatan. Kedua, penjamin keberlanjutan program-program pemajuan kebudayaan.
Dia juga menjabarkan, dana ini meliputi 10 objek pemajuan kebudayaan yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Sasaran utamanya dalam tahun-tahun pertama ini adalah peningkatan kapasitas SDM dan lembaga kebudayaan sama fasilitasi program,” ujarnya.