Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akreditasi Penyelenggara Umrah, Kemenag Tunjuk 11 Lembaga Ini

Kementerian Agama menunjuk 11 lembaga untuk mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diberikan wewenang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan umrah.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menunjuk 11 lembaga untuk mengakreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diberikan wewenang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar mengatakan bahwa pelimpahan kewenangan ini ditandai dengan penyerahan surat keputusan penunjukan kepada masing-masing perwakilan Lembaga Akreditasi (LA) PPIU.

Adapun 11 LA PPIU yakni PT. Tirta Murni Sertifikasi, PT. Enhaii Mandiri 186, PT. Trifos International Sertifikasi, PT. Sucofindo, PT. TUV Nord Indonesia, PT. Intertek Utama Services, PT. Mutuagung Lestari, PT. Bureau Veritas Indonesia, PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, PT. Chesna, dan PT. Inti Multima Sertifikasi.

“Penunjukan lembaga akreditasi ini merupakan amanat peraturan perundangan. Tugas LA PPIU ini akan mulai efektif per 1 Januari 2020. Sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan PPIU untuk menyiapkan diri. Kemenag juga akan segera menyosialisasikan kewenangan lembaga akreditasi ini kepada masyarakat dan PPIU,” katanya di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Penunjukan lembaga akreditasi ini untuk meminimalisir adanya travel bodong yang tidak memberangkatkan para calon jemaah umrah untuk kepentingan pribadi.

Pihaknya juga meminta PPIU dapat bekerja secara profesional dan amanah. Pasalnya kinerja lembaga akreditasi akan terkait langsung dengan kredibilitas PPIU di mata masyarakat.

Ke depan, kata dia, Ditjen PHU bertugas memantau pelaksanaan akreditasi oleh LA PPIU. Ditjen PHU juga akan terus melakukan pembinaan kepada PPIU agar kualitas penyelenggaraan umrah terus meningkat.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim menyebut penunjukan LA PPIU merupakan peristiwa bersejarah karena baru kali pertama dilakukan.

Selama ini, proses pembinaan dan akreditasi dilakukan oleh internal Ditjen PHU. Ke depan, proses akreditasi akan dilakukan oleh lembaga profesional dan diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas PPIU.

“Penunjukan LA PPIU ini juga merupakan puncak dari serangkaian upaya Kemenag untuk memperbaiki layanan PPIU sejak Mei 2018 atau setelah terbitnya PMA 8 Tahun 2018 yang mengamanatkan penunjukan pihak ketiga ini,” ujarnya.

Pekan ini pihaknya akan memanggil kembali PPIU untuk melakukan akreditasi tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper