Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Distribusi Gula: Mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf Terima Sin$190.300

Dalam dakwaan jaksa, Syarkawi yang juga Komisaris PTPTN IV disebut jaksa turut menerima uang sebesar Sin$$190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000.
Syarkawi Rauf/Bisnis.com
Syarkawi Rauf/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf masuk dalam dakwaan pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Njoto Setiadi sebagai penerima aliran uang.

Pieko didakwa menyuap mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan sebesar Sin$345.000 atau setara Rp3.550.935.000 melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha terkait dengan distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada 2019.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan suap itu karena Dolly dan Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko.

Dalam dakwaan jaksa, Syarkawi yang juga Komisaris PTPTN IV disebut jaksa turut menerima uang sebesar Sin$190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000.

Uang itu diserahkan karena Pieko meminta pembuatan kajian pada Syarkawi guna menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem long term contract oleh perusahaan Pieko.

"Di mana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar Sin$190.300 atau setara dengan Rp1.966.500.000 yang diberikan dalam dua tahap," kata jaksa membacakan surat dakwaan Pieko di Pengadilan Tipikor di Jakarta pada Senin (25/11/2019). 

Tahap pertama, Syarkawi menerima uang pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar SG$50.000 atau setara Rp516.500.000. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SG$140.300 atau setara Rp1.450.000.000.

Jaksa menyebut uang itu diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan kerja Kadek Kertha di PTPN III lantai 15 Gedung Agro Plaza Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No.1 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Pieko didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Pieko yang juga advisor PT Citra Gemini Mulia itu sebelumnya menerima adanya permintaan uang dari Dolly sebesar US$250.000 dalam sebuah pertemuan di mal Galaxy Surabaya. Uang itu diminta dititipkan melalui Kadek Kertha Laksana.

Atas permintaan itu, Pieko lantas akan menyerahkannya melalui Kadek Kertha melalui pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, ke kantor PT KPBN di Jakarta, tempat di mana I Kadek Kertha akan melaksanakan rapat.

Kemudian, pada 2 September, Pieko menghubungi Fredy Tandouw selaku pemilik money changer PT Sulinggar Wirasta untuk membeli uang pecahan dolar Singapura. 

Pieko dalam dakwaan membeli uang pecahan dolar Singapura sebesar Sin$345.000 dengan angka yang disepakati dengan Fredy sebesar Rp10.300 per dolar Singapura.

"Setelah itu, terdakwa memerintahkan Ramlin mengambil uang sebesar 345 ribu dolar Singapura ke money changer tersebut untuk kemudian diserahkan kepada I Kadek Kertha Laksana," ujar jaksa.

Pada hari yang sama, digelar pertemuan Dolly serta stafnya Frengky Pribadi; Kadek Kertha Laksana; dan Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, Dolly menanyakan kepada I Kadek Kertha Laksana dengan mengatakan 'mana titipannya' dan I Kadek Kertha Laksana mengatakan bahwa terdakwa menyampaikan akan menitipkan uang yang dimaksud dengan diantar oleh Ramlin," papar jaksa. 

Menurut jaksa, Ramlin akhirnya memberikan uang titipan Pieko itu kepada pegawai PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Lucia dan memintanya agar menginformasikan hal itu pada Direktur Utama PT KPBN Edward Samantha.

"Terdakwa menghubungi I Kadek Kertha Laksana melalui Whatsapp menanyakan perihal uang yang telah diserahkanya dengan mengatakan “apakah contoh gula sudah diambil..” dan I Kadek Kertha Laksana menjawab ‘sudah..’," kata jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa uang dari Pieko melalui perantara sejumlah pihak itu kemudian jatuh ke tangan Dolly melalui stafnya bernama Frengky Pribadi. Namun, sebelumnya Dolly menghubungi Kadek Kertha dengan istilah tertentu. 

"Dolly Parlagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana menanyakan apakah uang dari terdakwa tersebut sudah diserahkan kepada Frengky Pribadi dengan mengatakan “apakah meeting sudah selesai..?” dan dijawab oleh I Kadek Kertha Laksana ‘sudah..’," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Pieko Njoto Setiadi kemudian didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper