Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Bebas Syafruddin Temenggung, KPK Belum Bersikap Soal Langkah Hukum Lanjutan

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa saat ini jaksa penuntut umum pada KPK masih memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memberikan vonis bebas untuk Syafruddin Temenggung.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan lepas mantan Kepala Badan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa saat ini jaksa penuntut umum pada KPK masih memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memberikan vonis bebas untuk Syafruddin Temenggung.

"JPU [jaksa penuntut umum] KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali," ujar Febri, Kamis (21/11/2019).

Namun demikian, Febri tak merinci kapan upaya hukum luar biasa tersebut akan ditempuh. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus BLBI sebesar Rp4,58 triliun untuk pengembalian aset negara (asset recovery).

"Jumlah ini sangat besar nilainya jika nanti dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, kesehatan atau pelayanan publik lainnya. Hal ini tntu butuh dukungan instansi lain yang terkait," tuturnya.

Sebelumnya, KPK memang tengah memprtimbangkan upaya PK atas putusan kasasi MA yang melepas mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin diputus lepas oleh MA pada 9 Juli lalu terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dia kini menghirup udara bebas.

Beberapa waktu lalu, Febri mengaku telah menerima salinan putusan kasasi Syafruddin. Jaksa penuntut umum kini tengah mempelajari putusan lengkap tersebut untuk kemudian mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga secara bersamaan mempelajari sanksi yang dijatuhkan MA terhadap hakim anggota kasasi Syamsul Rakan atas pelanggaran etik lantaran bertemu dan berkomunikasi dengan Ahmad Yani selaku pengacara Temenggung saat itu.

"Memang ada fakta baru, ya, yang muncul beberapa waktu lalu ketika ada salah satu hakim yang diberi sanksi. Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukannya Peninjauan kembali atau tidak, tentu kami perlu bahas terlebih dahulu," kata Febri, Kamis (10/10/2019).

Dia mengaku langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan KPK ke depan itu dinilai harus memiliki alasan yang kuat dengan pertimbangan yang mendalam.

"Secara spesifik itu perlu didalami lebih dalam, lebih clear, ya. Alasan-alasan PK, kan, harus dilihat, atau alasan-alasan upaya yang lain juga harus dilihat," ujarnya.

Secara bersamaan, lembaga itu juga tengah melakukan penyidikan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Dalam perkembangannya, KPK bergerak cepat untuk mencari keberadaan keduanya dengan meminta Sekretariat Biro Pusat Nasional (NCB) atau Set NCB-Interpol Indonesia untuk melakukan pencarian terhadap kedua tersangka. 

Permintaan melalui surat telah dilayangkan pada Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Febri mengatakan bantuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPK meminta Mabes Polri memasukan Sjamsul dan Itjih ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pada September 2019.

"KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN [Itjih Nursalim]," ujar Febri dalam keterangan tertulis Kamis (21/11/2019).

Febri mengatakan bahwa surat red notice tersebut dikirim pada 6 September yang pada intinya memberitahukan soal perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga dilakukan pasangan suami istri itu.

Selain itu, isi surat juga meminta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila keduanya ditemukan agar segera dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK.

"Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper