Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Otsus Papua Berlanjut setelah Berakhir 2021

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat akan tetap berlanjut pada 2021 mendatang.
Apel bersama aparatur sipil negara (ASN) di Biak Numfor, Papua./Antara-Muhsidin
Apel bersama aparatur sipil negara (ASN) di Biak Numfor, Papua./Antara-Muhsidin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat akan tetap berlanjut pada 2021 mendatang.

Dana otsus Papua dan Papua Barat akan berakhir pada 2021. Pihaknya memastikan dana itu tetap akan dilanjutkan.

Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, mengatakan Otsus Papua sendiri tidak berakhir setelah dilakukan evaluasi. Namun, ihwal penyalurannya akan lebih spesifik dan dipertajam.

“Nanti pasti berlanjut lagi. Tinggal mungkin kita penajaman-penajaman supaya anggaran itu lebih efektif,” kata Bahtiar di Gedung Perpustakaam Nasional, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Bahtiar mengatakan saat ini pengkajian dana otsus tengah dilakukan oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Kajian ini terkait dengan penyaluran dana otsus yang jumlahnya cukup fantastis itu.

Namum, Bahtiar belum memastikan apakah dana otsus yang disalurkan pada 2021 nanti jumlahnya akan dikurangi atau justru ditambah.

“Kalau soal jumlah anggaran ada hitungannya sendiri dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Keuangan Daerah,” ujarnya.

Menurut dia, yang terpenting saat ini bukan soal besaran dana yang disalurkan melainkan terkait penyaluran dana otsus yang dipergunakan di Papua dan Papua Barat.

Hal ini Berkaca pada kasus kelaparan di Asmat beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sudah semestinya evaluasi dana otsus djpertajam

“Yang Pak Menteri sampaikan evaluasinya adalah efektif, ketajamannya, buktinya pernah kasus dua tahun lalu ada busung lapar di Asmat. Sementara uang melimpah, kan begitu,” kata dia.

Pelaksanaan otsus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper