Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub Lampung Chusnunia Chalim Tak Hadiri Panggilan KPK

Sedianya Nunik dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi (kiri) dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Chusnunia Chalim saat bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi (kiri) dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Chusnunia Chalim saat bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik pada Rabu (20/11/2019).

Sedianya Nunik dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Nunik tak menghadiri pemanggilan penyidik dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima.

"Surat panggilan belum sampai. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," tutur Febri, Rabu (20/11/2019).

Febri tak menjelaskan kapan jadwal ulang terhadap Nunik akan dilakukan. Nunik seharusnya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred. 

Sebelumnya Nunik juga pernah dipanggil KPK pada kasus yang berbeda, Rabu (13/11/2019). Saat itu, Nunik diminta bersaksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam perkara Mustafa, Nunik saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Nunik didalami soal dugaan aliran uang untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal calon gubernur Lampung pada Pilkada 2018.

Pada perkara dugaan suap di Kementerian PUPR yang telah menjerat 12 tersangka, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Nunik.

KPK sebelumnya menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. 

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

KPK menduga Hong Arta memberi suap pada Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap dui tahun 2015. 

Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper