Kabar24.com, JAKARTA — Komisi VI DPR masih menyerap masukan dari masyarakat terkait dengan revisi Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan bahwa undang-undang itu harus segera diperbarui untuk mengakomodasi praktik persaingan usaha di Indonesia yang terus berkembang.
Untuk itu, Komisi VI DPR mengundang beberapa akademisi guna menyerap masukan-masukan dalam upaya melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Martin juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan diupayakan masuk ke dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, perkembangan dunia usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta pemanfaatan penggunaan sistem teknologi digital mengharuskan UU tersebut diamandemen.
“Akan segera kita kaji masukan ini. Saya pikir memang tidak terelakkan lagi ya, karena undang-undang ini sudah lama maka harus kita revisi. Tapi kita tunggu pendapat Anggota Komisi VI. Kiranya amendemen UU ini nantinya dapat kembali menciptakan kondusivitas iklim persaingan usaha,” kata Martin, Rabu (20/11/2019).
Sebelumnya dia memimpin rapat dengan akademisi di Gedung Nusantara I untuk keperluan produk legislasi tersebut.
Martin menilai masukan yang diberikan oleh akademisi terkait UU Nomor 5 Tahun 1999 sangat baik untuk Komisi VI DPR karena banyak hal terkait prinsip yang perlu diperhatikan.
Dia mencontohkan posisi kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai State Auxiliary Body yang harus dikaji ulang serta kewenangan KPPU sendiri dalam melakukan pengawasan persaingan usaha di Indonesia.