Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Tersangka Mantan Petinggi Lippo Cikarang Diperiksa KPK

Sejauh ini, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan kepada Toto yang telah menyandang status tersangka sejak Juli 2019.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (20/11/2019).

Toto akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"BTO [Bartholomeus Toto] dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/11/2019).

Sejauh ini, lembaga antirasuah belum melakukan penahanan kepada Toto yang telah menyandang status tersangka sejak Juli 2019 lalu bersama Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.

Toto juga sebelumnya mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin (28/10/2019) lalu. Namun, hari ini dia terlihat datang memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Namun, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Agustus lalu, Toto membantah menyuap Neneng dkk.

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekda Jabar Iwa karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.

Adapun sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper