Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani hari ini Rabu (20/11/2019).
Pemanggilan Desi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Desi sedianya diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," ujar Febri, Rabu Rabu (20/11/2019).
Pemanggilan Desi hari ini merupakan pemanggilan ulang setelah pada Senin 28 Oktober dan 11 November mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Atas ketidakhadiran tersebut, KPK pun melayangkan surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa (12/11/2019) guna meminta pejabatnya tersebut kooperatif dalam pemanggilan KPK.
"Dua hari ini kami menunggu sikap kooperatif yang bersangkutan [Desi Arryani] utk datang memenuhi penjadwalan sebagai saksi," kata Febri.
Setelah dua kali mangkir, Febri mengingatkan bahwa Desi selaku pejabat publik jangan sampai memberikan contoh tidak baik dengan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.
"Apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN [yang akan] berbenah," tuturnya.
Selain Desi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Divisi II Waskita Karya Wagimin serta dua karyawan Waskita lainnya yaitu Fatkhur Rozak dan Sutopo Broto Cahyono.
Febri menyebut pemanggilan keduanya pun sebagai saksi untuk tersangka yang sama yaitu mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman.
Pada Februari lalu, penyidik KPK menggeledah rumah Desi Arryani di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penting yang berelevansi dengan kasus ini.
Adapun belakangan waktu ini, KPK terus memeriksa sejumlah karyawan Waskita Karya guna melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.
Penyidik dalam pemeriksaan saksi dari Waskita Karya mendalami keterangan mengenai proses-proses pembayaran proyek yang dilaksanakan oleh subkontraktor fiktif.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini.
Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku mantan Kabag dan Keuangan Risiko Divisi II Waskita Karya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Berikut 14 proyek dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.