Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU Baru ke MK oleh Tiga Pimpinan KPK Dinilai Langkah Tepat

Namun, gugatan tersebut juga mengundang penilaian yang kurang tepat dari ahli hukum pidana.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengacungkan jempol./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo mengacungkan jempol./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggugat undang-undang No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. Ketiganya menjadi pemohon atas nama pribadi.

Sementara komisioner KPK lainnya yakni Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan disebut hanya mendukung meskipun tak mencatutkan nama secara langsung sebagai pemohon.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa pengajuan judical review oleh tiga pimpinan KPK tersebut dinilai merupakan langkah yang tepat.

"Sangat tepat. [Ini bentuk] perlawanan tidak terbitnya perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang]," ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).

Boyamin mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh tiga pimpinan atas nama pribadi tersebut menunjukkan bahwa lembaga itu butuh penguatan, bukan pelemahan dengan adanya revisi.

Menurutnya, dengan turunnya tiga pimpinan KPK dalam pengajuan uji materi atau judical review ini maka MK diharapkan dapat melihat secara langsung dampak dari UU hasil revisi tersebut dari kacamata pimpinan KPK. 

"Harapannya MK akan melihat langsung UU revisi tidak berguna karena yang mengajukan gugatan adalah langsung pimpinan KPK. Kalau kita-kita yang ajuin ke MK akan kurang berbobot," kata dia.

Boyamin juga mengaku bahwa pihaknya turut menyiapkan gugatan ke MK perihal kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU KPK tersebut yang dinilai tidak sah karena hanya dihadiri 80 orang dari daftar hadir sidang sebanyak 298 anggota.

"Baru disusun [bahan gugatannya]. Semoga segera selesai dan maju ke MK."

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pengajuan uji materi dari pimpinan KPK merupakan hak dari ketiganya. 

"Walaupun langkah ini kami anggap kurang tepat," tuturnya.

Jika pengajuan ini atas nama lembaga maka dinilai tidak mencerminkan sifat kolektif kolegial baik secara formil maupun materil terhadap gugatan tersebut.

"Alasan pengajuan gugatan tersebut tidak atau belum bisa memformulasikan bentuk dan format hak konstitusionalitas manakah dari sisi substansial UU KPK yang dilanggar," ujar mantan Plt Pimpinan KPK tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mempertanyakan soal legal standing dari tiga komisioner KPK yang turut menjadi pemohon uji materi. Menurutnya, hal tersebut harus diperjelas.

Dia mengatakan bahwa pada dasarnya setiap warga negara dapat mengajukan judical review suatu UU ke MK jika memiliki legal standing dan dapat membuktikan ada ketentuan yang inkonstitusional dalam UU baru tersebut.

"Tapi agak dilematis karena yang bersangkutan masih pimpinan KPK," tutur dia.

Peneliti dari Indonesian Legal Rountable, LSM di bidang hukum, Erwin Natosmal menilai bahwa tiga pimpinan itu dinilai sudah melakukan proses check and balance yang baik dalam proses perubahan UU KPK sebagai pemohon. 

"Mereka punya legal standing yang kuat," katanya.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa hal yang sulit dari tren putusan MK beberapa tahun terakhir ini adalah soal kapasitas legal standing. 

"Setidaknya, dengan mengajukan JR kali ini, pembuktian legal standing akan menjadi mudah sehingga bisa lebih concern kepada pokok permasalahan," tuturnya.

Selain tiga pimpinan KPK, mereka yang turut serta menjadi pemohon adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S. Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, MS, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad. 

Para pemohon juga menyiapkan 39 pengacara dalam menghadapi upaya judical review ke (MK) yang didampingi Tim Advokasi UU KPK.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper