Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan masih mematangkan konsep perpindahan status dari karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai negeri sipil.
Hingga saat ini, dia mengaku sudah mulai bertemu dengan beberapa karyawan di KPK. Kendati demikian, Tjahjo enggan menyampaikannya secara detil.
"Belum mateng, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," katanya di Istana Negara, Selasa (19/11/2019).
Namun, dia mengungkapkan dengan beralihnya status kepegawaian karyawan KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), maka mereka berpeluang untuk pindah ke instansi kementerian lain atau lembaga negara lainnya.
Terkait dengan perlu tidaknya pegawai KPK mengikuti tes menjadi CPNS, Tjahjo pun belum mau berkomentar banyak.
"Nanti tunggu bagaimana maunya ketua," tekannya.
Baca Juga
Sebelumnya, hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Pengesahan tersebut dinilai banyak pihak memiliki pasal-pasal yang melemahkan peran KPK, salah satunya adalah pengalihan status kepegawaian KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel