Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pihaknya tidak mendorong untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung.
Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan kementerian hanya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada langsung harus dikaji melalui riset.
"Kemendagri dalam hal ini Pak Menteri tak pernah meminta Pilkada dilakukan secara tidak langsung. Pak Menteri menyampaikan hanya perlu dievaluasi dan dikaji, dan ini dilakukan melalui riset oleh beberapa lembaga yang kredibel dan realible," kata Bahtiar dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2019).
Menurut Bahtiar, hasil penelitian soal Pilkada itu dijadikan menjadi bahan rekomendasi ihwal Pilkada. Dia melanjutkan dari penelitian itu dilihat apakah format Pilkada langsung akan dipertahankan atau mengubahnya.
"Lalu jadi bahan rekomendasi apakah tetap mempertahankan pilkada langsung atau mengubah nenjadi pilkada tak langsung dengan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan. " ujarnya.
Bahtiar menjelaskan Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, hal tersebut perlu dikawal dan disukseskan bersama.
Baca Juga
"Pelaksanaan Pilkada merupakan wujud implementasi dari Pancasila dan UUD 1945, sekaligus sebagai konsekuensi dari negara demokrasi. Oleh karenanya, harus kita kawal dan kita sukseskan bersama," ujarnya.