Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Minta Dirut Jasa Marga Penuhi Panggilan KPK

Kementerian BUMNtelah menerima surat dari KPK perihal mangkirnya Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani dalam panggilan pemeriksaan.
Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jasa Marga di Jakarta, Jumat (1/2/2019)./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo
Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jasa Marga di Jakarta, Jumat (1/2/2019)./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian BUMN telah meminta Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan setelah menerima surat dari KPK perihal mangkirnya Desi dalam panggilan pemeriksaan, pihaknya segera menyurati Dirut Jasa Marga untuk secepatnya memenuhi panggilan tersebut.

“Surat KPK kemarin masuk, langsung kami proses dan sampaikan [surat] ke Jasa Marga,” ujarnya di Kementerian BUMN, Selasa (19/11/2019).

Arya menyampaikan bahwa pihaknya menghargai pemanggilan oleh KPK tersebut. Dia juga menyampaikan hingga kini pihak kementerian belum ada rencana mengganti Desi dan masih dalam proses evaluasi.

Adapun, surat dari KPK untuk Kementerian BUMN tersebut pada intinya mengenai ketidakhadiran Desi yang telah dipanggil KPK sebanyak dua kali. Dia sedianya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku surat tersebut sengaja dikirimkan ke Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran agar dapat memberikan arahan pada seluruh pejabat.

Febri meminta agar pejabat yang akan diperiksa KPK bisa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

"KPK melampirkan surat panggilan di surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi [Desi Aryani] secara patut," tuturnya.

Febri mengatakan bahwa Desi tidak hadir pada pemeriksaan penyidik pada Senin 28 Oktober dengan alasan dinas ke Semarang. Sementara itu, pada pemanggilan Senin 11 November, dia kembali tak hadir tanpa konfirmasi.

Dengan mangkirnya Desi sebanyak dua kali, KPK pun merencanakan memanggilnya kembali pada Rabu dan Kamis (20-21/11/2019) pada pukul 09.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper