Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Usul Mantan Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Tito Karnavian: Teori Kuno

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks napi koruptor maju pilkada sebagai konsep kuno.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas isu-isu terkait otonomi daerah, pemerintah daerah serta hubungan pusat dan daerah. /Antara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas isu-isu terkait otonomi daerah, pemerintah daerah serta hubungan pusat dan daerah. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks napi koruptor maju pilkada sebagai konsep kuno.

Tito menyebut saat ini Indonesia sudah mulai beralih ke konsep restorative justice, yakni beralih dari pemidanaan dengan teori pembalasan menjadi teori rehabilitasi.

"Terserah rakyat mau pakai konsep mana. Kalau memilih pembalasan, ya balas saja, termasuk dia enggak boleh ngapa-ngapain. Berarti kita kembali ke teori kuno," ujar mantan Kapolri ini usai rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (18/11/2019).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman bersikukuh mengusulkan aturan tentang larangan eks napi koruptor mencalonkan diri di pilkada.

Aturan itu masuk dalam PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Alasannya, KPU ingin menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.

Mengantisipasi aturan ini digugat lagi ke Mahkamah Agung, KPU meminta UU Pemilu direvisi terlebih dahulu oleh DPR.

"Semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka bisa diterima," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin (4/11/2019).

Pada Pileg 2019, KPU membuat PKPU yang melarang eks caleg napi koruptor ikut pemilu. PKPU tersebut digugat ke MA karena dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya. Di tingkat MA, peraturan tersebut dibatalkan dan caleg eks napi koruptor boleh mencalonkan diri.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper