Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Restitusi Pajak: KPK Panggil Pengusaha Darwin Maspolim sebagai Tersangka

Darwin yang saat ini belum ditahan penyidik KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 15 Agustus lalu akan menjalani pemeriksaan perdana.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Darwin Maspolim pada kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. 

Darwin yang saat ini belum ditahan penyidik KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 15 Agustus lalu akan menjalani pemeriksaan perdana.

"DM [Darwin Maspolim] dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/11/2019).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya di rumah tahanan yang berbeda pada Oktober lalu.

Tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Pada perkara ini, Hadi berkapasitas selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

Kemudian, penahanan juga pada Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.

Tersangka Yul Dirga dan Jumari menempati rumah tahanan K4 KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Adapun Naim Fahmi, di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dengan demikian, saat ini tinggal menyisakan pengusaha Darwin Maspolim selaku terduga pemberi suap yang belum ditahan KPK.  

Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak.

Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan beralih menjadi Komisaris PT WAE diduga menyuap keempat petugas pajak agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar. 

PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paintuntuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper