Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap kuota impor bawang putih ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Krisnugroho dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan status tersangka, operasi tangkap tangan, dan penahanan terhadap Dhamantra oleh KPK dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.
"Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Krisnugroho saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Hakim menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan pengembangan dari OTT sehari sebelumnya dinilai sudah memiliki cukup bukti seperti keterangan saksi dan bukti elektronik.
Dengan demikian, hakim menyebutkan bahwa serangkaian proses hingga penetapan dan penahanan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum yang berlaku.
Hakim juga menyatakan bahwa dalil SP3 yang diatur dalam UU KPK yang telah disahkan DPR dan menjadi argumen pihak Dhamantra dinilai patut untuk dikesampingkan.
"Menurut pengadilan hanyalah sebuah kalimat argumentasi saja dan tidak mendukung terhadap permohonan pokok praperadilan pemohon. Maka kalimat tersebut akan dikesampingkan," ujar Krisnugroho.
Dengan putusan ini maka penyidikan KPK terhadap Nyoman Dhamantra akan terus berlanjut menyusul tiga tersangka lain yang sudah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor.
Mantan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.
Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Nyoman Dhamantra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.