Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkap Buronan Kokos Leo Lim, Kejaksaan Selamatkan Rp477 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan ke 146 atas nama Kokos Leo Lim pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019).

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan ke 146 atas nama Kokos Leo Lim pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto mengungkapkan terpidana Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) itu tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami hanya melaksanakan perintah eksekusi dari kasasi yang diajukan saja," tuturnya, Senin (11/11/2019).

Siswanto juga mengatakan pihaknya tidak hanya menangkap DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tetapi juga akan mengeksekusi uang negara yang hilang akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana sebesar Rp477 miliar.

Siswanto tidak memberikan penjelasan detail ihwal waktu eksekusi aset milik Kokos Leo Lim sebesar Rp477 miliar tersebut. Namun, menurut Siswanto, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat dan dititipkan langsung ke Rekening Pemerintah Lain (RPL) untuk disetorkan ke kas negara.

"Uang itu sudah di titipkan di RPL, dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan terpidana sudah digiring langsung ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, Kokos Leo Lim telah dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Anang. 

Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis bebas kepada Kokos Leo Lim. Mejelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jaksel yang menuntut Kokos agar divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan sekaligus dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477,359 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper