Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua WNA berinisial AG dan LTK ke Korea Selatan untuk menjalani proses hukuman terkait perkara tindak pidana narkoba.
Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Tudiono menjelaskan bahwa kedua pelaku itu merupakan buronan negara Korea yang telah tertangkap di wilayah hukum Indonesia.
Kedua pelaku itu, menurut Tudiono, diduga telah membawa narkotika golongan I methamphetamine sebesar 2050,46 gram ke Negara Korea. Keduanya telah dijerat Pasal 58 UU Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 UU Republik Korea tentang Hukum Tambahan Kejahatan Spesifik atau Psikotropika.
"Pemerintah Republik Korea telah menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea," tuturnya, Jumat (8/11/2019).
Dia menjelaskan bahwa ekstradisi itu sudah diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 Tahun 2019 ter tanggal 25 Juli 2019 dan Keppres Nomor 19 Tahun 2019 ter tanggal 26 Juli 2019 yang mengambulkan permintaan ekstradisi dua WNA berinisial AG dan LTK.
Pemerintah Indonesia telah mengekstradisi para buronan pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca Juga
"Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea," kata Tudiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel